Kabar Pencairan BLT Gaji di Masa PPKM Level 4 ! Cair Langsung 2 Bulan dari Kemnaker

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Bantuan Subsidi Gaji ( BSU ) pekerja di masa ppkm level 3 dan 4 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja swasta, pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subisidi Upah (BSU) atau dikenal dengan BLT Gaji.

Pemberian BLT gaji ini akan diberikan kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat sehubungan dengan diberlakukannya kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

( update info subsidi gaji )

Syarat Penerima BLT Gaji Karyawan Tahun 2021 Rp 1 Juta

Syarat Dapat BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Manaker Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved