Syarat Penerima BLT Gaji Karyawan Tahun 2021 Rp 1 Juta

Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Beberapa persyaratan BSU Karyawan 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Karyawan swasta bergaji dibawah Rp 3,5 juta yang memenuhi syarat bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah.

Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang akan melanjutkan program BLT gaji karyawan atau BSU di tahun 2021.

Kendati demikian dari besara dana yang akan diterima berkurang dari program sebelumnya. Selain itu ada beberapa perysaratan baru yang ditetapkan pemerintah.

HORE Saldo BLT BPJS Cair Lagi, Cek Besaran Subsidi Gaji PPKM Level 4 dan Info Pencairan BSU Karyawan

Namun yang pastinya karyawan bersangkutan terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah saat ini sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bansos yang ditujukan bagi pekerja tersebut.

"Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida ketika melakukan konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021

Ida menjelaskan, syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

PENGGANTI BSU Termin Ketiga 2021 Segera Dibuka, Syaratnya Hanya KTP dan KK Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta

Selain itu, syarat lain yakni upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Selain itu, Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau bruuh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Banpres BPUM BNI Cair? Cek Nama Penerima BLT 1,2 Juta Login banpresbpum.id E-from BNI UMKM

Syarat Penerima BSU Karyawan

- WNI

- Terdaftar peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJS Ketenaga Kerjaan

- Gaji dibawah Rp 3,5 Juta

- Diusulkan pekerja di wilayah PPKM level 4

- Besaran BSU Rp 1 Juta

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah syarat bagi pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp 1 juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved