Breaking News

CEK Bantuan Selama PPKM Level 4, Mulai dari Listrik Bantuan Subsidi Upah hingga Kartu Sembako Murah

Pemerintah juga menyiapkan dana bantuan untuk kartu prakerja dan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang tercatat dalam BPJS

Editor: Madrosid
kompas tv
bantuan pemerintah kembali dilanjutkan selama masa ppkm 

"Dan ini ditambahkan, besarannya juga Rp 200.000 per bulan, selama 6 bulan," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga menambah bantuan sosial berupa kartu sembako murah Rp 200.000 untuk 2 bulan kepada 18,8 juta KPM.

bantuan tersebut meliputi subsidi kuota internet selama lima bulan ke depan yang menyasar 38,1 juta warga.

"(Subsidi kuota internet) Agustus sampai dengan Desember, ini untuk 38,1 juta penerima, besarnya Rp 5,54 triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu 25 Juli 2021.

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan yang berlangsung mulai Oktober-Desember 2021.

Besaran biaya bantuan ini sebanyak Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Berikutnya, pemerintah melanjutkan bantuan rekening minimum biaya abonemen atau biaya beban selama tiga bulan.

Bantuan

Bantuan ini mulai berlaku pada Oktober-Desember 2021. "Itu untuk 1,14 juta pelanggan, besarnya Rp 420 miliar," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 10 triliun untuk Kartu Pra Kerja dan subsidi upah.

Rincian bantuan tersebut meliputi, bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan Kartu Pra Kerja Rp 1,2 triliun.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis Bantuan yang dilanjutkan

- Diskon Listrik Oktober - Desember 2021

- Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama 2 bulan khusus yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- Bantuan Beras 10 kg kepada Keluarga penerima manfaat

- BPUM kepada pelaku usaha mikro Rp 1,2 juta melalui TNI - Polri

- Kartu sembako murah Rp 200.000 selama 2 bulan

- Subsidi kuota internet

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved