Pontianak Zona Oranye, PPKM Level Empat Tetap Diperpanjang, Wali Kota Minta Pelaku Usaha Mendukung

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 28 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 27 Juli 2021. Yang dihadiri oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak perwakilan para pelaku usaha, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hotel, restoran, warung kopi dan lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak Kalimantan Barat kini sudah masuk zona oranye atau risiko penularan Covid-19 sedang dengan skor 1.89.

Meskipun demikian, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, untuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat masih tetap diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kota Pontianak berada pada zona oranye dengan skor masih di angka 1,89. Skor itu, jelas Edi, masih dikategorikan pada level IV. Sebab untuk kategori level III, skor harus di atas angka 2 dengan zona oranye.

"Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, kondisi semakin membaik, levelnya turun ke level III, zona berubah menjadi zona kuning," ucap Edi Rusdi Kamtono usai sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 28 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 27 Juli 2021.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pontianak.

Menurutnya, dengan upaya bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan pelaku usaha, Kota Pontianak diharapkan bisa keluar dari PPKM Level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Warkop di Pontianak Buka di Tengah PPKM Darurat, Hasil Razia Temukan 27 Orang Positif Covid-19

"Hal ini akan tercapai kalau ada kerjasama dan dukungan dari pelaku usaha," ujarnya usai

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mengundang perwakilan para pelaku usaha, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hotel, restoran, warung kopi dan lainnya untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan PPKM Level IV. Diantaranya kelonggaran bagi usaha kuliner untuk mengizinkan pengunjung makan dan minum di tempat dengan ketentuan maksimum 25 persen dari kapasitas usaha.

"Intinya dalam PPKM Level IV ini adalah kelonggaran. Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," ungkapnya.

Edi berharap adanya relaksasi atau kelonggaran ini bukan berarti masyarakat merasa euforia.

Justru dirinya mengingatkan seluruh masyarakat Kota Pontianak ikut menjaga kondisi supaya terus membaik dengan mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM Level IV ini serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tak hanya relaksasi di sektor usaha, penyekatan di sejumlah ruas jalan pun sudah mulai dibuka.

"Penyekatan jalan juga sebagian besar sudah mulai dibuka kembali," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved