Ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online ! Apa Syarat Buat NPWP Online ?

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Editor: Jimmi Abraham
GENPI
Ilustrasi NPWP. 

Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.

Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.

5. Konfirmasi dan Notifikasi

Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.

Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.

6. Aktivasi Akun

Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.

Kemudian klik tautan atau link aktivasi.

CARA HAPUS NPWP Online dan Manual Lengkap Cara Membuat NPWP Baru Secara Online

7. Memulai Pendaftaran NPWP Online

Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.

8. Isi Formulir dengan Lengkap

Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.

10. Print atau Cetak Formulir

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved