Dukung Kelestarian Alam, PLN UIP Kalbagbar Tanam 560.660 Pohon di Hutang Lindung Pulau Perling
rdapat 2 jenis pohon telah di tanam di lokasi hutan lindung yang terhampar di lahan seluas 152 hektare, yaitu bakau (Rhizopora sp)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - PLN terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, salah satunya dengan melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Pada tahun 2020, sebanyak 560.660 pohon telah ditanam oleh PLN UIP Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP Kalbagbar) di Kawasan Hutan Lindung Pulau Perling, Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
• YBM PLN UIP Kalbagbar Laksanakan Program Tebar Berkah Daging Kurban, Berikan Kebahagian untuk Warga
Terdapat 2 jenis pohon telah di tanam di lokasi hutan lindung yang terhampar di lahan seluas 152 hektare, yaitu bakau (Rhizopora sp) dan pidada merah (Sonneritia caseoralis).
“Kegiatan penanaman DAS ini juga merupakan wujud pemenuhan tanggung jawab PLN sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Faruq Suyuthi, Senior Manager Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalbagbar.
• BPN Berhasil Sertifikasi 251 Aset PLN UIP Kalbagbar
Faruq menyebutkan PLN juga memberdayakan warga sekitar dalam setiap kegiatan, mulai dari penyemaian bibit, persiapan lahan, pembuatan lubang tanam, distribusi bibit, penanaman, dan penyiangan jalur, serta pengamanan tanaman.
“Bakau dan pidada merah menjadi habitat alami berbagai hewan yang dapat dimanfaatkan warga sekitar seperti udang dan kepiting. Selain bisa menambah pendapatan warga, kami berharap rasa memiliki juga dapat tumbuh di hati para warga sehingga hutan bakau dan pidada merah yang telah ditanam PLN ini tetap lestari,” ujarnya.
• PLN UIP Kalbagbar Apresiasi Stakeholeder, Berikan Penghargaan pada Kejati Kalbar
PLN UIP Kalbagbar menggandeng PT Inhutani II sebagai pelaksana lapangan dan seluruh kegiatan rehabilitasi DAS mulai dari penetapan lokasi hingga penanaman dan pemeliharaan disupervisi langsung oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kapuas.