DPRD Sambas Sepakat Sahkan Perda Kepemudaan

"Kami sudah melakukan konsultasi ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat dan juga Singkawang. Serta melaksanakan rapat bers

TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, S.Sos., M.AP, di rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa 27 Juli 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, S.Sos., M.AP menyampaikan laporan akhir tentang pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Sambas.

Salah satunya adalah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan, yang baru saja di sahkan oleh DPRD Kabupaten Sambas di Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas.

Pada kesempatan itu, Anwari mengatakan penyusunan Raperda itu sudah melewati berbagai proses dan termasuk konsultasi publik.

"Kami sudah melakukan konsultasi ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat dan juga Singkawang. Serta melaksanakan rapat bersama finalisasi draf Raperda dengan Dinas terkait," ujarnya, Selasa 27 Juli 2021.

Diungkapkan oleh dia, pemuda dianggap sebagai subjek pembangunan yang kedepannya mesti dilibatkan dalam berbagai program.

"Karena pemuda adalah objek maupun subjek untuk pembangunan bangsa, maka dengan posisi pemuda yang strategis mesti dipertahankan dan sesuai dengan semangat sumpah pemuda," ungkapnya.

Diskes Sambas Bertambah 55 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

"Pemuda juga mesti menjadi subjek dari pembangunan yang demokratis dan inovatif. Sehingga diperlukan landasan hukum dalam upaya pembangunan kepemudaan, sebagai wadah pengembangan potensi pemuda untuk meningkatkan SDM," tuturnya.

Saat ini kata dia, ditengah pesatnya perkembangan dunia digital maka peran pemuda sangat penting untuk Kabupaten Sambas.

"Ditengah perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, kita memandang perlu peran aktif pemuda dan masyarakat dalam pembangunan kepemudaan di Kabupaten Sambas," tuturnya.

"Dengan demikian diharapkan bisa menjadi nilai luhur dan penerus cita-cita bangsa. Dengan terwujudnya pemuda yang berakhlak mulia, tangguh inovatif dan lainnya serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional," tegas politisi partai Gerindra itu.

Dalam Raperda itu sendiri kata Anwari terdapat 16 Bab dan 53 Pasal yang mengatur dan menjadi payung hukum bagi kegiatan-kegiatan kepemudaan di Kabupaten Sambas. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved