Info Stimulus
Bantuan Rp 1 Juta untuk Warga Pontianak dan Singkawang, Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS
Bagi warga Kalbar khususnya Pontianak dan Singkawang berkesempatan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya.
Menaker berharap bantuan subsidi upah ini dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Mulai Disosialisasikan
Diwartakan Tribunnews.com, dalam rangka menyukseskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7/2021) secara virtual.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Hanya saja, sambung Dirjen Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.