Info Stimulus
Bantuan Rp 1 Juta untuk Warga Pontianak dan Singkawang, Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS
Bagi warga Kalbar khususnya Pontianak dan Singkawang berkesempatan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.
Nah bagi warga Kalbar khususnya Pontianak dan Singkawang berkesempatan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Satu dari beberapa syarat yakni pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(Baca Berita Seputar Info Bantuan Disini)
Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
• Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Lagi? Bantuan untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Terdampak PPKM Level 4
- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Berada di Zona PPKM Level 4.
- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu 21 Juli 2021 dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.
• HORE Saldo BLT BPJS Cair Lagi, Cek Besaran Subsidi Gaji PPKM Level 4 dan Info Pencairan BSU Karyawan