PPKM Diperpanjang, Gubernur Kalbar Sutarmidji Keluarkan 11 Instruksi untuk Kepala Daerah

Sedangkan Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Kota Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang masuk k

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
Gubernur Sutarmidji 

Sembilan, Bagi penderita Covid-19 dengan CT rendah/bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah Kabupaten/kota maupun provinsi.

Sepuluh, Untuk ha1-hal mendesak, Kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Sebelas, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved