PPKM Diperpanjang, Gubernur Kalbar Sutarmidji Keluarkan 11 Instruksi untuk Kepala Daerah

Sedangkan Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Kota Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang masuk k

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
Gubernur Sutarmidji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan Intruksi nomor 2572/Kesra/2021. Menindaklanjuti intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, dan Inmendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Lalu mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2021 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sesuai Inmendagri Nomor 25 dan 26 tahun 2021 untuk Pengendalian, Penyebaran Covid-19 PPKM diperpanjang sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Berdasarkan Keputusan Mendagri, Kota Pontianak masuk kriteria PPKM Level 4, Kabupaten Kayong Utara masuk kriteria PPKM Level 2.

Sedangkan Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Kota Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang masuk kriteria PPKM Level 3 berdasarkan assesmen yang tetapkan oleh Kemenkes.

Dalam surat intruksi Gubernur Kalbar tersebut memuat sebelas poin yang diinstruksikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalbar yang dikeluarkan sejak 26 Juli 2021.

Pemkot Pontianak Beri Kelonggaran Pelaku Usaha Meski PPKM Level 4 Diperpanjang

Maka dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan langkah-langkah cepat, fokus dan terpadu, untuk itu diinstruksikan kepada Bupati/Walikota di Kalbar untuk :

Pertama, Walikota Pontianak dalam menerapkan PPKM Berpedoman pada intruksi Memdagri nomor 25 tahun 2021.

Kedua, Bupati/Walikota selain yang dimaksud dalam Diktum Kesatu, dalam menerapkan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021

Ketiga, Penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

Keempat, Bupati/Walikota Selaku Ketua Satgas Covid-19 beserta Forkompimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis;

Kelima, Bupati/Walikota dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya

Keenam, Satgas Covid 19 Provinsi dan Kabupaten/kota dapat melakukan percepatan Vaksinasi kepada masyarakat dengan menambah titik - titik lokasi vaksinasi dan jumlah penerima vaksin.

Ketujuh, Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota harus menjaga dan mengendaiikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat.

Kedelapan, Memastikan penderita Cauid-l9 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved