Kim Jong Un Peringatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Fans KPOP di Korea Utara

surat kabar milik pemerintah Korea Utara (Korut), Rodong Sinmun, memberi peringatan kepada generasi muda tentang bahaya mengikuti budaya pop Korea

Editor: Jimmi Abraham
AFP
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belum lama ini, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un menyebut KPop sebagai "kanker ganas' yang menggerogoti negaranya.

Kim mengatakan, generasi muda Korut "teracuni" oleh kebudayaan negara tetangganya itu, mulai dari gaya rambut, gaya berbicara, dan cara berpakaian.

Terkait hal ini, surat kabar milik pemerintah Korea Utara (Korut), Rodong Sinmun, memberi peringatan kepada generasi muda tentang bahaya mengikuti budaya pop Korea Selatan (Korsel).

Artikel itupun menentang penggunaan bahasa gaul dari Korsel oleh kaum muda Korut, dan mendesak kepada mereka untuk menggunakan bahasa standar Korut.

Tak cuma itu, berbagai hal yang berasal dari Korsel, seperti musik, gaya rambut, dan gaya berpakaian juga dilarang untuk diikuti oleh para generasi muda Korut.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang terbaru Korut yang berusaha mencegah pengaruh asing.

Tak main-main, siapapun yang melanggar akan mendapat hukuman berat, mulai dari kurungan penjara hingga hukuman mati.

"Penetrasi ideologi dan budaya di bawah papan warna-warni borjuasi bahkan lebih bahaya dibandingkan musuh yang mengangkat senjata," tulis artikel tersebut.

KESADISAN Kim Jong Un, Telanjangi Pamannya & Dikunci di Kandang dengan 120 Anjing Kelaparan
Ilustrasi Kim Jong Un. (https://www.express.co.uk/)

KIM Jong Un Mendadak Ganti Pejabat Senior Pemerintah Korea Utara, Korut Terancam Bencana Covid-19 ?

Hukuman Menonton Drakor dan KPop di Korea Utara

Sebelumnya, seperti dilansir dari New York Times melalui KOMPAS.com, rezim Kim menganggap budaya pop Korsel sebagai "anti-sosialis dan non-sosialis".

Kim Jong Un menekankan, jika membiarkan kondisi ini berlanjut, Korea Utara bakal hancur seperti "tembok yang lembab".

Pada Desember 2020, Pyongyang mengesahkan undang-undang berisi ancaman 15 tahun kerja paksa jika ketahuan menonton drama atau musik Korsel.

UU baru itu juga melarang warga Korea Utara "berbicara, menulis, dan bernyanyi ala masyarakat Korsel" dengan ancaman hukuman dua tahun kerja paksa.

Bahkan, mereka yang tertangkap menyebarkan atau menyelundupkan drama atau musik Korsel akan dijatuhi hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved