Pengertian PPKM Level 4 dan Segala Aturanya

Menurut Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, PPKM level 4 memiliki maksud yang sama dengan PPKM Darurat.

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi PPKM Level 4 berlaku Mulai 21-25 Juli 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Beberapa daerah masuk dalam penanganan virus Covid-19.

Semakin meningkat tajam melanda Indonesia, virus ini secara cepat menyebar di masyrakat.

Dalam rangka penanganan virus COVID-19, pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM hingga akhir Juli 2021.

PPKM atau disebut juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tadinya bernama PPKM Darurat sudah berganti nama menjadi PPKM Level 4.

[Update Informasi Lainnya Disini]

Pekerja dan Buruh di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriterianya

Apa yang dimaksud PPKM level 4?

Menurut Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, PPKM level 4 memiliki maksud yang sama dengan PPKM Darurat.

Maksudnya, kasus penyebaran virus COVID-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali sedang marak-maraknya.

Sehingga PPKM harus diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Nah, perlu diketahui teman-teman, aturan apa saja yang harus dipatuhi selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021?

Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Lagi? Bantuan untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Terdampak PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring.

2. Tempat Perbelanjaan seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

3. Kegiatan yang berlangsung di pusat perbelanjaan seperti mal ditutup sementara.

4. Apotek dan toko obat tetap boleh buka selama 24 jam.

5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya boleh menerima pelanggan yang membawa pulang makanan. Tidak makan di tempat.

6. Tidak melakukan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

7. Fasilitas umum ditutup sementara.

PPKM di Pontianak Masuk Level Empat, Dewan Sarankan Kebijakan yang Diambil Berjalan Seimbang

8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial juga ditutup sementara.

9. Transportasi umum tetap bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

10. Tetap memakai masker secara benar saat sedang berada di luar rumah, dan tidak diperkenankan memakai face shield tanpa penggunaan masker.

11. PPKM Mikro di wilayah RT/RW yang statusnya zona merah tetap diberlakukan.

Jadi, seperti itulah aturan yang akan berlaku selama masa PPKM Level 4 sampai akhir Juli 2021.

Penting untuk diperhatikan, tetap berada di rumah, jaga imunitas dengan makanan bergizi, dan patuhi protokol kesehatan, ya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved