Pengertian PPKM Level 4 dan Segala Aturanya
Menurut Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, PPKM level 4 memiliki maksud yang sama dengan PPKM Darurat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Beberapa daerah masuk dalam penanganan virus Covid-19.
Semakin meningkat tajam melanda Indonesia, virus ini secara cepat menyebar di masyrakat.
Dalam rangka penanganan virus COVID-19, pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM hingga akhir Juli 2021.
PPKM atau disebut juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tadinya bernama PPKM Darurat sudah berganti nama menjadi PPKM Level 4.
[Update Informasi Lainnya Disini]
• Pekerja dan Buruh di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriterianya
Apa yang dimaksud PPKM level 4?
Menurut Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, PPKM level 4 memiliki maksud yang sama dengan PPKM Darurat.
Maksudnya, kasus penyebaran virus COVID-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali sedang marak-maraknya.
Sehingga PPKM harus diperpanjang sampai akhir Juli 2021.
Nah, perlu diketahui teman-teman, aturan apa saja yang harus dipatuhi selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021?
• Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Lagi? Bantuan untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Terdampak PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring.
2. Tempat Perbelanjaan seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
3. Kegiatan yang berlangsung di pusat perbelanjaan seperti mal ditutup sementara.
4. Apotek dan toko obat tetap boleh buka selama 24 jam.