Apa Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Hamil?

Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi sapi hewan kurban. 

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

"Janin tadi, sudah dianggap seperti sudah disembelih. Jadi terwakili penyembelihannya dengan ibunya," ujarnya.

Ustadz Muhammad Anwar mengatakan, meski hal itu boleh dilakukan tapi pihaknya mengimbau agar memilih hewan kurban dari hewan yang tidak sedang hamil.

Caranya, berkurban dengan hewan ternak yang jantan. Sebab itu yang lebih utama.

"Dagingnya lebih banyak. Posturnya besar, sehingga bisa bermanfaat lebih banyak," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved