Idul Adha
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaannya
Sebelum menyembelih hewan kurban, ketahui lebih dulu bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai sunnah.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya diserahkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan.
Kemudian orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.
2. Dalam hadits dikatakan, disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Zulhijjah untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.
Larangan itu hanya berdampak pada hukum makruh jika melanggarnya.
3. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah.
Dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk tetangga sekitar atau
disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban).
Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
“Dari Ali Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan
jilalnya (kulit yang ada pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari
uang kami sendiri.” (HR. Muslim).
Demikian pula dilarang menjual daging kurban, sebagaimana sabda Nabi Saw.:
Artinya: “Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya dan janganlah engkau jual (kulit itu).” (HR. Ahmad).
Sumber: Buku Fiqh MTS Kelas IX
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hewan-kurban-di-masjid-al-azhar-jakarta.jpg)