PPKM Darurat Berakhir 25 Juli 2021 Jika Trend Kasus Menurun, Simak Pidato Lengkap Jokowi

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
YouTube
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam.

(Baca Berita Seputar PPKM Darurat Disini)

Berikut pidato lengkap Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

BREAKING NEWS - PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
 
 Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…

Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Simak Pernyataan Jokowi

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved