Breaking News

Peraturan PPKM Darurat Terbaru Usai Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk saling membantu, saling bergandengan tangan mengulurkan tangan

Editor: Zulkifli
.
Balgis Amelia, pemilik usaha jasa servis handphone di Mal PGC Cililitan, Jakarta Timur, Jumat 16 Juli 2021. Dia mengeluh pemasukannya dari jasa servis handphone merosot sejak berlaku PPKM Darurat. Dia membuka jasa servis ponsel di trotoar buat sementara. (Tribunnews/Ferryal Immanuel) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak peraturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang resmi diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan masa PPKM darurat ini secara resmi disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Sebelumnya masyarakat banyak yang menantikan kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM darurat ini.

Banyak yang berharap PPKM darurat tak diperpanjang namun ada pula yang meenyetujui langkah pemerintah demi penanganan Covid-19.

"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," kata Presiden.

PPKM Darurat Berakhir 25 Juli 2021 Jika Trend Kasus Menurun, Simak Pidato Lengkap Jokowi

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini."

Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 25 Juli 2021.

Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Beberapa poin penting terkait aturan-aturan pembatasan aktivitas masyarakat dalam pelonggaran PPKM Darurat, rencana mulai 26 Juli nanti juga dijelaskan Presiden Jokowi.

Aturan-aturan tersebut yakni:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved