Cara Mengambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI
BLT UMKM ini merupakan program pemberian bantuan untuk UMKM agar bisa bertahan di tengah Pandemi Covid-19.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Marlen Sitinjak
Kolase / Tribunpontianak.co.id
BLT UMKM ini merupakan program pemberian bantuan untuk UMKM agar bisa bertahan di tengah Pandemi Covid-19.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
[Informasi Lengkap Stimulus Covid]