Idul Adha

Idul Adha Berapa Hari Lagi? Simak Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha saat PPKM Darurat

Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Freepik
Cek Disini Idul Adha Berapa Hari Lagi? Lengkap Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha saat PPKM Darurat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu 10 Juli 2021.

Keputusan ini diambil dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut.

Tata Cara Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Menteri Agama

Dia menjelaskan, sidang isbat mendapatkan laporan bahwa ketinggian hilal di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.

Hal itulah yang menyebabkan peserta sidang secara mufakat menyepakati bahwa bulan baru sudah terlihat, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan pada 11 Juli 2021.

Adapun sidang isbat digelar secara daring dan terbagi dalam tiga tahap.

Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Dzulhijjah.

Sesi kedua, dimulai setelah magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

Adapun, pada sesi ketiga Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 Hijirah.

"Sekaligus Idul Adha 1442 Hijriah secara telekonferensi pers yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai tv pool dan live streaming medsos Kemenag," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam, Jangan Sampai Salah

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021.

Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved