Aplikasi Cash Management System Kabupaten Kubu Raya Tuai Pujian
Kubu Raya kini menatap perjuangan di fase Top 45 KIPP. Optimisme melambung sebab inovasi transaksi nontunai melalui aplikasi Cash Management System (C
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
Ia mengungkapkan langkah awal penerapan inovasi CMS desa dilakukan melalui penetapan regulasi oleh Bupati Kubu Raya melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa.
Dilanjutkan dengan kerja sama pengembangan aplikasi oleh Bank Kalbar Cabang Kubu Raya, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar serta antara pemerintah desa dan Bank Kalbar Cabang Kubu Raya.
Selanjutnya dilakukan upaya pelatihan intensif kepada pemerintah desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya.
Muda Mahendrawan menuturkan pelaksanaan inovasi transaksi nontunai desa melalui aplikasi CMS desa juga sangat mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pandemi.
Hal itu karena berkurangnya intensitas tatap muka antara perangkat desa dengan pihak Bank, dikarenakan inovasi ini meniadakan kebiasaan pengambilan uang secara tunai dari bank.
"Selain itu mengurangi tatap muka dan kontak langsung oleh perangkat desa dengan unsur masyarakat dan pihak rekanan, penyedia barang, jasa. Karena pembayaran dilakukan dengan skema transfer langsung ke rekening dan pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan di mana pun dan kapan pun serta mampu mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan desa dalam mendukung pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah desa,” paparnya.
"Penyaluran BLT Dana Desa di mayoritas desa telah menggunakan pola nontunai sehingga mengurangi kerumunan warga saat pembagian BLT Dana Desa,” sebutnya menambahkan.
Ia menjelaskan dampak diterapkannya inovasi CMS Desa ini sangat terasa dalam perbaikan tata kelola keuangan desa yang dibuktikan dengan beberapa Indikator.
Di antaranya percepatan pelaksanaan penyaluran anggaran desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) baik dari sumber dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
• Hindari Penumpukan Pasien Covid-19, Dinas Kesehatan Kubu Raya Intensifkan Peran Pemdes
"Selain itu percepatan penyusunan dokumen perencanaan penganggaran desa dan penurunan angka kasus penyalahgunaan keuangan desa yang dilaporkan baik kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH)," tambahnya.
Dirinya mengaku optimistis inovasi CMS desa akan mampu bersaing dengan berbagai inovasi dari berbagai daerah lainnya di fase Top 45 dan selanjutnya unggul di ajang KIPP 2021.
Sebab menurutnya inovasi CMS desa ini telah memberikan dampak nyata bagi desa-desa di Kubu Raya. Inovasi ini membawa perubahan besar dalam menata ulang desa sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena efektif dalam penyalurannya.
“Kita sangat optimistis, karena inovasi CMS desa ini sudah sangat jelas desainnya, regulasi dan kebijakannya juga cukup jelas serta implementasinya juga sudah dijalankan," ujarnya.
"Sehingga dampaknya juga terbukti jelas di desa-desa, karena dengan cara ini anggaran yang harus dipercepat realisasinya dan menjawab harapan pembangunan dari pinggiran,”pungkasnya. (*)