Benarkah PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021 di Jatim ? Cek Fakta Sebenarnya
banyak sekali informasi beredar di media sosial yang menyebut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) darurat diperpanjang hingga 2
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek fakta, benarkah PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021 ?
Seperti diketahui, banyak sekali informasi beredar di media sosial yang menyebut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Informasi itu beredar dalam beberapa hari terakhir.
Informasi viral itu menyebutkan bahwa Polda Jatim sebagai sumber informasi.
(Update berita nasional menarik, internasional dan lainnya disini)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Menurut Gatot, penetapan 2 Agustus 2021 adalah batas waktu terakhir Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru.
"Kalau PPKM darurat dihentikan pada 20 Juli 2021. Ops Aman Nusa II Semeru tetap digelar, karena memang berakhir pada 2 Agustus 2021," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu 14 Juli 2021.
"Jika ada berita yang menyebut PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, saya tegaskan itu hoaks," jelas dia.
Terkait perpanjangan PPKM darurat, menurut Gatot, hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sementara operasi pengamanan ditentukan oleh internal Polri.
"Jadi beda antara PPKM darurat dengan Operasi Aman Nusa II Semeru," kata Gatot.
• Gejala Covid Varian Delta yang Harus Diketahui! Apa Ciri-ciri Covid Varian Delta selain Nyeri Sendi?
Ia menjelaskan, Kapolda Jatim memerintahkan kepada semua kapolres untuk menggelar Operasi Aman Nusa II Semeru selama 31 hari, yakni sejak 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Operasi tersebut dilakukan untuk membantu masa PPKM darurat.
Ada tujuh satgas yang terlibat dalam operasi tersebut, yakni satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.