CPNS Kalbar

BATAS Pendaftaran CPNS Kalbar 2021 PPPK Kalbar 2021 & Tenaga Kesehatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana terlampir.....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMPAS.COM
INFO Pendaftaran CPNS Kalbar 2021. 

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

11. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode pendaftaran;

12. Indeks Prestasi Kumulatif (!PK) dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Terakreditasi pada saat kelulusan, minimal 2,0 (dua koma nol);

Formasi CPNS Kementerian ATR/BPN 2021, sscan.bkn.go.id 2021 Login Daftar CPNS Kementerian ATR BPN

13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);

15.Peserta seleksi CPNS tahun 2019 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2021.

B. PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan horrnat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

CARA Daftar CPNS 2021 Lulusan S1 http//sscn.bkn.go.id Login, Simak Persyaratan Daftar CPNS 2021

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertiftkat keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan;

7. Pelamar Sehat jasman i dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

9. Caton Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk l (satu) formasi jabata n dalam satu periode pendaftaran;

casn kemenag.go.id Login Daftar CPNS Kemenag 2021, Download Formasi CPNS Kemenag 2021 pdf

10. Minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/ HRD, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemdntah / Yayasan.

11. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Non Guru dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kua1ifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

Dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan deraj at kedisabilitasannya;

Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

  • PERSYARATAN KHUSUS

1. Untuk Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Dokter, Dokter Spesialis dan Apoteker harus menyiapkan Asli ijazah profesi.

2. Untuk Pelamar yang melamar pada rumpun jabatan tenaga kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan internship) sesuai dengan jabatan yang dilarnar (daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR dapat dilihat pada lampiran pengumuman).

3. Pada Jabatan yang dialokasikan untuk formasi khusus hanya dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

Formasi Penyandang Disabilitas hanya dapat dilamar oleh Calon Pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dengan menyiapkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnnya dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelarnar dalarn menjalankan aktifitas sesuai jabata n yang akan dilamar.

4. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umurn selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Pelamar dapat rnelamar pada Jabatan yang diinginkan jika merniliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

b) Pada saat rnelamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

c) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR CPNS, PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN

Dokumen persyaratan yang diunggah pada akun SSCASN pelamar adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih/ grayscale) dan pelamar memastikan berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas :

1. Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital dalam bahasa Indonesia sesuai dengan pedoman umum ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan, dan di andatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak pada kertas folio bergaris (dengan ekstensi pdf maksimal 500 kb);

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum memiliki e-KTP (dengan ekstensi jpg/jpeg kapasitas minimal 120 kb, maksirnal 200 kb);

3. Pas Foto 3x4 terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (dengan ekstensi jpg kapasitas minimal 120 kb, maksimal 300 kb);

4. Ijazah asli Perguruan Tinggi untuk jenjang Pendidikan S- 1/D-IV/ D-III sesuai dengan jabatan yang dilamar (dengan ekstensi pdf kapasitas maksimal 1.000 kb);

5. Ijazah Ners asli bagi pelamar berijazah Sarjana Keperawatan dan Ijazah Profesi asli untuk Jabatan Dokter, Dokter Spesialis dan Apoteker;

6. Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pelarnar tenaga kesehatan;

7. Transkrip Nilai Akademik asli untuk jenjang Pendidikan S- 1/D-IV/D-III (dengan ekstensi pdf kapasitas maksimal 1.000 kb);

8. Surat Pernyataan 5 point tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;

9. Khusus bagi pelamar CPNS membuat Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluhl tahun sejak diangkat CPNS, yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;

10. Khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan membuat Surat Keterangan minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lnstansi Pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/ HRD, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpeme intah / Yayasan.

11. Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;

12.Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar bagi pelamar disabilitas.

TATA CARA PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK

1. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS dan CPPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCASN) 2 021 https: //sscasn .bkn .go.id dengan tahapan sebagai berikut :

a. Wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;

b. Membuat akun pendaftaran melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi :

NIK (Nomor lnduk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga, e-mail aktif, nomor handphone yang aktif, password Akun Portal SSCN, pertanyaan dan jawaban pengaman, kode CAPTCHA, jenis kelamin, mengupload file scan asli KTP/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum memiliki e-KTP dengan rapi dan jelas, mengupload foto diri (swafoto) dengan ekstensi jpg/ jpeg kapasitas minimal 120 kb, maksimal 200 kb (swafoto yang diunggah adalah swafoto yang tampak muka dengan jelas) , dan mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 202 1;

c. Setiap pelamar wajib mencatat dan menyimpan password akun SSCASN karena akan digunakan seterusnya untuk login pendaftaran SSCASN;

d. Log in ke Portal SSCASN alamat https://sscasn.bkn .go.id menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;

e. Melakukan pengisian biodata dan memilih instansi, jen is formasi, pendidikan dan
jabatan;

f. Hanya dapat memilih pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan pada (satu) unit kerja penempatan untuk 1 (satu) kali pendaftaran;

g. Upload Pass Photo berlatar belakang merah berukuran 3 x 4;

h. Mengunggah hasil scan dokumen asli sesuai yang tertera pada Romawi III dan IV di atas (sesuai yang tercantum pada portal SSCASN dalam format PDF). Pelamar wajib membaca dan memperhatikan ketentuan dokumen yang tercantum, baik ketentuan dari instansi maupun ketentuan formatnya;

i. Khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan wajib mengunggah Surat Keterangan minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/ HRD, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah / Yayasan.

j . Jika ukuran berkas melebihi ketentuan, pelamar diharapkan mengecilkan ke resolusi lebih kecil dengan catatan tulisan pada berkas harus terbaca dengan baik. Segala bentuk salah unggah/unggah tertukar/ berkas unggah tidak terbaca merupakan tanggung jawab dari pendaftar;

k. mencetak Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran SSCASN Tahun 2021 yang akan digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaf taran melalui SSCASN 2021;

2. Semua informasi atau data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online harus diisi secara benar berdasarkan dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan;

3. Jika pelamar masih belum yakin dengan data yang telah dilengkapi atau dengan instansi/ formasi/jabatan yang dipilih, pelamar dapat kembali ke form sebelumnya dengan melakukan klik 'sebelumnya', kemudian memperbaiki data tersebut.

4. Data yang masih dalam tahap simpan masih dapat dilakukan perbaikan data dan setelah submit/kirim data lamaran maka sudah tidak dapat diperbaiki atau diubah;

5. Setelah menyelesaikan pendaftaran online, pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran dan wajib menyimpan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, untuk persiapan teknis lebih lanjut.

6. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

7. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscasn.bkn.go.id , http:/ / bkd.kalbarprov.go.id/web dan http:/ /kalbarprov.go.id ;

8. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;

9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

10. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan .

Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;

KHUSUS SELEKSI PPPK GURU

l. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hanya mengumumkan nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan formasi PPPK Guru dan melaksanakan Pemberkasan Nomor Induk PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi;

2. Untuk jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan pendaftaran , tata cara pendaftaran dan Iayanan bantuan/call center/ help desk terkait penerimaan PPPK Guru akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

*Catatan: Untuk format sura

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved