Info Stimulus

Klaim Bansos PPKM Diskon Listrik Online Login https://stimulus.pln.co.id/ Cek Daftar Penerima Bansos

Cara Klaim 1. Pelanggan prabayar daya 450 tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. 2. Stimulus akan langs

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
ILUSTRASI - Klaim Bansos PPKM Diskon Listrik Online. 

Skema Diskon Listrik

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.

Bagi pelanggan pascabayar diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Pada Maret, pelanggan prabayar juga mendapatkan diskon 50 persen langsung diterima saat membeli token (harga belum termasuk PPJ).

Kini, besaran diskon tersebut ikut terpangkas seiring adanya kebijakan baru terkait stimulus.

Golongan 900 VA subsidi menerima 25 persen diskon tarif listrik.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka pelanggan prabayar golongan 450 VA dan 900 VA subsidi tidak lagi menerima token gratis secara cuma-cuma.

Rincian

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Cek Penerima Bansos PPKM Pakai KTP Login cekbansos.kemensos.go.id

Memasukkan token listrik diskon pelanggan 450 dan 900 va.
Memasukkan token listrik diskon pelanggan 450 dan 900 va. (Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA)

Syarat Listrik Diskon

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere

2. Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved