Kisruh Limbah PT ANI, Masyarakat Kembali Datangi Kantor DPRD Sambas
"Kami dari pihak Desa, hanya memperjuangkan agar bagaimana semangat kepedulian dari pihak perusahaan semakin lebih baik," ujarnya, Rabu 14 Juli 2021.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Desa Semanga' Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Mujian Suwantoro dan beberapa warga kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sambas.
Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat itu, adalah untuk meminta kepada DPRD untuk Isa memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak PT ANI guna membahas permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT tersebut.
Kata Mujian, hal itu mereka lakukan guna mendapatkan hasil yang baik bagi semua pihak, dalam penyelesaian masalah tersebut.
"Kami dari pihak Desa, hanya memperjuangkan agar bagaimana semangat kepedulian dari pihak perusahaan semakin lebih baik," ujarnya, Rabu 14 Juli 2021.
• Dinkes Sambas Sampaikan Tambahan 23 Pasien Sembuh Covid-19
Dia juga mengungkapkan, jika dari pihaknya tidak ada niat untuk menghadirkan ketidaknyamanan bagi para investor yang berinvestasi di Kabupaten Sambas. Khususnya yang ada di sekitar Desa Semanga', Kecamatan Sejangkung.
Namun demikian, dia minta keadilan bagi warganya yang terdampak pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT ANI beberapa waktu yang lalu.
"Kita kesini berharap menemukan keadilan bagi warga kami yang terdampak dari adanya dugaan pencemaran itu," katanya.
"Dan kami juga minta, agar perhatian atau kepedulian perusahaan tersebut tidak pilah pilih, melainkan dapat terealisasi untuk semua mereka yang terdampak," tutup Muji. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)