Sscasn.bkn.go.id Masih Buka Pendaftaran - Berapa Sih Gaji PNS dan PPPK Terbaru Juli 2021?

Berikut daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbaru Juli 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Internet/Google
sscasn.bkn.go.id Masih Buka Pendaftaran - Berapa Sih Gaji PNS dan PPPK Terbaru Juli 2021? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbaru Juli 2021.

Ini penting untuk Anda yang kini sedang mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021. Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Beda PNS dan ASN serta PPPK - Mulai dari Besaran Gaji Terbaru Juli 2021 hingga Definisi dan Hak

Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar CPNS maupun CPPPK, ada baiknya mengetahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2021

Berikut perbedaan gaji PPPK dan PNS

- Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Total Gaji ke-13 Pemprov Kalbar Rp 45 Miliar, SKPD yang Baru Berubah Masih Proses Penyesuaian

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Gaji PNS Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved