Berikut Syarat Masuk Kota Pontianak Selama PPKM Darurat
Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan angka penyeberan covid-19, dimana di Kota Pontianak masih zona merah.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Tribun. Mohon informasinya. Untuk masuk Kota Pontianak apa saja persyaratannya selama PPKM darurat ini ye.
Saya dari Mempawah berencana mau ke Pontianak.
Terima kasih
08535567xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
• Monitor Pelaksanaan PPKM Darurat, Wali Kota Pontianak Sebut 80 Persen Warga Sudah Patuh
Saat ini di Kota Pontianak sedang diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 12 Juli sampai 20 Juli 2021.
Pada PPKM darurat ini dilakukan penyekatan diperbatasan Kota dengan kabupaten lain seperti Kubu Raya dan Mempawah.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan angka penyeberan covid-19, dimana di Kota Pontianak masih zona merah.
Kemudian untuk masyarakat yang akan masuk ke Kota Pontianak dengan syarat KTP Kota Pontianak dan untuk diluar Kota Pontianak harus dengan membuktikan surat swab test Antigen.
Sedangkan untuk Logistik masih bisa masuk.
Utin Srilena Candramidi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak. (*)
(Simak berita terbaru dari Kalbar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-ppkm-darurat-di-pontianak-kalimantan-barat.jpg)