Pedulilindungi Sertifikat Vaksin ke 1 Download Disini ! Cara Melihat Sertifikat Vaksin Tahap 2 ?
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik.............................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat

SYARAT PERJALANAN SELAMA PPKM DARURAT
Sejumlah aturan dikeluarkan pemerintah melalui setiap kementerian, seperti aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021.
Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli - 20 Juli 2021 akan membatasi ruang kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan syarat perjalanan akan berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021 atau dua hari setelah pemberlakuan PPKM Darurat.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apapun dari dan ke Pulau Jawa atau Bali harus melengkapi persyaratan umum selama penerapan PPKM Darurat.
Adapun persyaratan umum tersebut adalah kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes PCR atau swab antigen, sesuai aturan moda transportasi umum yang digunakan.
Para pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan.
Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat yang mulai berlaku Senin, 5 Juli 2021:
Syarat perjalanan transportasi darat
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat di Jawa dan Bali bukan hanya harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tapi juga surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.