Jakevo.jakarta.go.id Login Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja & Cara Dapat STRP Perusahaan
Buat anda yang ingin membuat STRP DKI Jakarta, silakan ikuti panduan di dalam artikel ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut:
a. Pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor :
- KTP pemohon
- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

b. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna

Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).

Cara Daftar STRP Jakarta
1. Buka situs https://jakevo.jakarta.go.id
2. Jika sudah punya akun, maka anda bisa langsung login. Namun, jika belum maka lakukan pendaftaran
3. Masuk ke menu dashboard, akan muncul pada laman dashboard pop up kecil di kanan layar berwarna oranye bertuliskan STRP, klik pop up tersebut