Jakevo.jakarta.go.id Login Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja & Cara Dapat STRP Perusahaan
Buat anda yang ingin membuat STRP DKI Jakarta, silakan ikuti panduan di dalam artikel ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan Surat Tanda Register Pekerja ( STRP) DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.
Hal ini menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Buat anda yang ingin membuat STRP DKI Jakarta, silakan ikuti panduan di dalam artikel ini.
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.
(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)
Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.
Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penganganan covid
- Industri orientasi ekspor
Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :