Jakevo.jakarta.go.id Login Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja & Cara Dapat STRP Perusahaan

Buat anda yang ingin membuat STRP DKI Jakarta, silakan ikuti panduan di dalam artikel ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://jakevo.jakarta.go.id
Tampilan halaman login STRP di https://jakevo.jakarta.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan Surat Tanda Register Pekerja ( STRP) DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.

Hal ini menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Buat anda yang ingin membuat STRP DKI Jakarta, silakan ikuti panduan di dalam artikel ini.

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.

(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)

Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.

Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penganganan covid

- Industri orientasi ekspor

Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved