Cabuli Anak Bawah Umur Usia 9 Tahun dan 12 Tahun di Kubu Raya, Seorang Pria Ditangkap Polisi
awalnya sering melihat korban selesai mandi dan itu yang memicu tersangka untuk melakukan persetubuhan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan dari YN (38) yang melaporakan AK (36) atas perbuatan persetubuhan terhadap Korban JC (12th) dan JV (9th) yang merupakan keponakannya pelapor ke Polres Kubu Raya Minggu 12 Juli 2021
”Saya melaporkan AK ke Polres Kubu Raya atas perbuatananya melakukan persetubuhan terhadap keponakan saya yang diketahui dilakukannya sejak bulan Juli 2019 sampai bulan April 2021 di rumah adik saya, di jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, KabupatenKubu Raya. Tersangka AK merupakan Pacar dari adik saya yang mana mempunyai dua orang anak, dan saya mengetahui perbuatan tersangka dari keterangan kedua keponakan saya,” kata YN kepada polisi di Polres Kubu Raya.
Peristiwa tindak asusila itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko.
”Benar kami menerima laporan adanya perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dengan inisial pelaku AK (36) yang dilaporkan oleh YN (38) dengan korban Masing-masing JC (12) dan JV (9) yang dilakukan di sebuah rumah di jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya,” jelas Jatmiko.
Dari hasil keterangan tersangka AK bahwa dirinya mengakui bahwa dirinya merupakan pacar dari ibu korban yang sehari-hari sering datang kerumah korban.
• Oknum Guru Cabuli Siswinya hingga Hamil di Kubu Raya, Terungkap Saat Korban Periksa di Puskesmas
"Tersangka melakukan aksinya sejak bulan Juli 2019 dimana pada awalnya sering melihat korban selesai mandi dan itu yang memicu tersangka untuk melakukan persetubuhan, dan itu dilakukan kurang lebih 15 kali terhadap kedua korban.” sambung Kasat
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Kubu Raya dan atas perbuatanya pelaku AK kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun – maksimal 15 tahun,” tukas Jatmiko.
[Update Berita Polda Kalbar]