Beda PNS dan ASN serta PPPK - Mulai dari Besaran Gaji Terbaru Juli 2021 hingga Definisi dan Hak

Berikut ini perbedaan antara PNS dan ASN serta PPPK yang wajib diketahui agar tidak salah kaprah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Internet/Google
Beda PNS dan ASN serta PPPK - Mulai dari Besaran Gaji PNS Terbaru Juli 2021 hingga Definisi dan Hak 

Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekrutmen melalui jalur PPPK dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan.

"Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur PPPK ," ujar Dwi.

"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," jelasnya.

Beda Gaji PNS dan PPPK

Selain rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah juga membuka rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Meski sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN, keduanya memiliki perbedaan baik dari status kepegawaian, hak yang didapatkan, hingga gaji.

Berbicara soal gaji, meski ada perbedaan dari segi jumlah, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut perbedaan gaji PPPK dan PNS

- Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved