Penanganan Covid

Daftar Jalan Pontianak yang Ditutup Selama PPKM Darurat, Termasuk Penyekatan Jalan di Batu Layang

PPKM Darurat di Pontianak mulai berlaku Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 atau di Hari Raya Idul Adha.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi PPKM Darurat di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa ruas jalan di Pontianak akan ditutup selama penerapan PPKM Darurat.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, penutupan dan penyekatan jalan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

PPKM Darurat di Pontianak mulai berlaku Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 atau di Hari Raya Idul Adha.

Leo melanjutkan, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul.

Polisi Razia Warga Pontianak yang Keluar Rumah Tanpa Alasan Jelas Selama PPKM Darurat

Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.

"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," katanya di laman resmi Pemkot Pontianak.

Dirinya meminta warga dari luar Pontianak untuk menangguhkan niatan memasuki Kota Pontianak.

"Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.

Selain penyekatan batas wilayah kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal serupa.

Harga Vaksin Gotong Royong Kimia Farma ! Bagaimana Cara Daftar Vaksin Berbayar Kimia Farma ?

Penyekatan ini untuk menekan masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi.

“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.

Daftar Penyakit Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19

Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.

“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.

Berikut Daftar Jalan di Pontianak yang Ditutup Selama PPKM Darurat 12 sampai 20 Juli 2021:

1. Pos batulayang tenda besar.

2. Simpang tanjung hulu

3. Simpang tanjung raya

4. Simpang parit mayor

5. Simpang Sudarso-Adisucipto

6. Simpang Polda tenda besar

7. Simpang Diponegoro

8. Simpang Pajak tenda

9. Simpang Karet - Komyos Sudarso

10. Simpang Flamboyan

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penerapan PPKM Darurat dilakukan setelah pemerintah pusat menyatakan Kota Pontianak masuk kedalam PPKM Darurat.

Menurut Edi, bagi pelanggar, maka akan dikenai sanksi.

Mulai dari penutupan sementara hingga yang membandel akan dikenai dengan sanksi pidana pasal pelanggaran kekarantinaan.

''Kita juga minta dukungan Polda untuk mengawasi agar tidak ada spekulan yang menumpuk berbagai kebutuhan medis untuk perawatan pasien,'' katanya.

Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.

"Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus Covid-19," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes.

Sudah Vaksin Belum Ada Sertifikat ? Bagaimana Cara Download Sertifikat Vaksin Tahap 1 dan Tahap 2

Memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.

"Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan," kata Edi.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak yang ditetapkan pemerintah pusat dilaksanakan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Selama penerapan PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan, sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan.

Akan Sidak Distributor Obat dan Vitamin, Wako Pontianak Akan Tindak Tegas Spekulan Timbun Vitamin

Aturan PPKM Darurat di Pontianak Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021 Sampai 20 Juli 2021

Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:

1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.

2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.

3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.

4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.

5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.

- Batas kota di Batu Layang Pontianak Utara

- Jalan Tanjung Hulu

- Jalan Tanjung Raya

- Jalan Ahmad Yani

- Jalan Adisucipto

- Jalan Parit Mayor

- Jalan Pontianak Barat di Jeruju.

6. Mal dan pusat perbelanjaan tutup.

7. Apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah.

9. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

10. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.

11. Pelaksanaan kegiatan peribadatan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

12. Tempat yang ditutup sementara waktu yaitu taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, jogging track,
sarana olahraga dan taman bermain.

13. Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved