Khazanah Islam
Bacaan Takbiratul Ihram dan Tata Cara Mengangkat Tangan saat Takbirotul Ihram dalam Sholat
Bacaan Takbiratul Ihram dalam Sholat adalah Allahu Akbar اللهُ اَكْبَرُ yang artinya Allah Maha Besar.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Takbiratul Ihram adalah rukun dalam Shalat baik Sholat Fardhu maupun Shalat Sunnah.
Sebagai Rukun Shalat, Takhiratul Ihram bisa membuat Sholat seseorang tidak sah, jika dia tak melakukan padahal bisa melakukannya.
Bacaan Takbiratul Ihram dalam Sholat adalah Allahu Akbar اللهُ اَكْبَرُ yang artinya Allah Maha Besar.
Saat melakukan Takbiratul Ihram, disitulah kita berniat Shalat.
Bagaimana tata cara takbiratul ihram yang dicontohkan Rasulullah SAW?
• Syarat Menjadi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah dan Tata Cara Shalat Berjamaah
Tata Cara Takbiratul Ihram
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan tata cara takbiratul ihram sebagaimana hadits Rasulullah SAW.
Pertama, mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan daun telinga.
Hal ini berdasarkan hadits yang termuat dalam kitab hadits Sahih Muslim.
Dari Malik bin al-Huwairit Apabila Rasulullah Saw bertakbir, ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinganya.
Ketika ruku’ Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya.
• Rukun Shalat dan Perbedaan Pelaksanaan Rukun Sholat Antara Laki-Laki dan Perempuan
Ketika bangkit dari ruku’ Rasulullah Saw mengucapkan: sami’allahu liman hamidahu (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) beliau melakukan seperti itu (mengangkat tangan hingga sejajar dengan telinga.
Kedua, mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
Sesungguhnya Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya keika ia membuka (mengawali) Shalat.
Posisi Tangan yang Benar dalam Solat
Mengenai posisi tangan saat bersedekap dalam solat, Ustadz Abdul Somad mengutip berbagai pendapat ulama, khususnya empat mazhab.
Menurut UAS, setelah takbiratul ihram, posisi tangan kanan berada di atas tangan kiri.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad:
“Manusia diperintahkan agar laki-laki meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri ketika shalat”. (HR. Bukhari).
Adapun posisi jari-jemari, Ustadz Abdul Somad, menyampaikan pendapat beberapa mazhab.
UAS mengatakan, menurut mazhab Hanbali dan Syafi’i, meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri atau mendekatinya.
Mazhab Hanafi berpendapat, meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri, bagi laki-laki melingkarkan jari kelingking dan jempol pada pergelangan tangan.
• Syarat Sah Shalat Ada 5 Apa Saja? Siapa Saja Orang yang Diwajibkan Salat?
Sedangkan bagi perempuan cukup meletakkan kedua tangan tersebut di atas dada (telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri) tanpa melingkarkan (jari kelingking dan jempol), karena cara ini lebih menutupi bagi perempuan.
Dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, meletakkan tangan di bawah pusar, berdasarkan hadits dari Ali, ia berkata:
“Berdasarkan Sunnah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, di bawah pusar”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Berikutnya pandangan mazhab Syafi’i yang menyatakan, dianjurkan memposisikan kedua tangan tersebut di bawah dada di atas pusar, miring ke kiri, karena hati berada pada posisi tersebut.
Maka kedua tangan berada pada anggota tubuh yang paling mulia, mengamalkan hadits Wa’il bin Hujr:
“Saya melihat Rasulullah Saw shalat, ia meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, salah satu tangannya di atas yang lain”.
Didukung hadits lain riwayat Ibnu Khuzaimah tentang meletakkan kedua tangan menurut cara ini.
Adapun menurut mazhab Maliki, dianjurkan melepaskan tangan (tidak bersedekap) dalam shalat, dengan lentur, bukan dengan kuat, tidak pula mendorong orang yang berada di depan karena akan menghilangkan khusyu’.
Boleh bersedekap dengan memposisikan tangan di atas dada pada shalat Sunnat, karena boleh bersandar tanpa darurat.
• Apa Perbedaan antara Syarat Sah dan Syarat Wajib Shalat?
Makruh bersedekap pada shalat wajib, karena orang yang bersedekap itu seperti seolah-olah ia bersandar.
Jika seseorang melakukannya bukan untuk bersandar akan tetapi karena ingin mengikuti sunnah, maka tidak makruh.
Demikian juga jika ia melakukannya tidak dengan niat apa-apa.
Ustadz Abdul Somad menyatakan, adapun pendapat yang rajih (kuat) dan terpilih bagi Syekh Wahbah az-Zuhaili adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Pendapat itu menyatakan, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, inilah yang disepakati.
Adapun hakikat Mazhab Maliki yang ditetapkan itu adalah untuk memerangi perbuatan orang yang tidak mengikuti sunnah.
Yaitu perbuatan mereka yang bersedekap untuk tujuan bersandar atau untuk memerangi keyakinan yang rusak yaitu prasangka orang awam bahwa bersedekap itu hukumnya wajib. (*)