Penanganan Covid

Apa Syarat untuk Lewati Jalan Pontianak yang Disekat Selama PPKM Darurat?

"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi PPKM Darurat di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya dari Kemenag

"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.

Selain penyekatan jalan, ada beberapa aturan lain selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:

1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.

2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.

3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.

4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.

5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.

6. Mal dan pusat perbelanjaan tutup.

7. Apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah.

9. kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

10. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.

11. Pelaksanaan kegiatan peribadatan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved