Penanganan Covid
Apa Syarat untuk Lewati Jalan Pontianak yang Disekat Selama PPKM Darurat?
"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat sudah menetapkan penyekatan jalan tertentu sepanjang PPKM Darurat.
Penyekatan dilakukan terutama di batas wilayah Pontianak dengan Mempawah dan Kubu Raya.
Untuk melakukan penyekatan, pemerintah bersama aparat kepolisian membuat pos di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya.
Selain jalur keluar-masuk Pontianak, penyekatan juga dilakukan di jalan-jalan utama.
Aturan ini berlaku sejak Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021.
Meski disekat, ada kendaraan tertentu yang nantinya boleh melintas.
• Cek Bansos PPKM Darurat 2021, 6 Bansos Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat 2021
Pun demikian dengan orang yang akan melintas, ada syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
• Aturan PPKM Darurat di Pontianak yang Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.
Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.
Leo menambahkan, dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap.
Kasus Covid Naik 31 Persen! 5 Provinsi Dalam Catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker? |
![]() |
---|
PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang |
![]() |
---|