Info CPNS

Apa Itu Masa Sanggah ? Masa Sanggah CPNS Artinya? Ini Cara Melakukan Sanggahan Melalui Online

Biasanya, ada juga masa sanggah di tiap seleksi, termasuk nanti pada Seleksi CPNS 2021. Masa sanggah biasanya digelar setelah seleksi administrasi....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK/BKN
Masa Sanggah CPNS 

Dilansir dari SSCN BKN, ada cara mudah mengajukan sanggahan melalui online.

1. Bagi peserta yang dinyatakan 'Tidak Lulus', maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di dashboard akun sscn Anda.

2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.

Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.

5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat kembali melakukan sanggahan.

Proses masa sanggah setelah pengajuan biasanya akan berlangsung selama tiga hari. Anda bisa sesekali mengecek akun sscn Anda.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved