Jam Operasional Tempat Usaha di Pontianak hingga Pukul 17.00 WIB, Sutarmidji: Bandel Tutup Saja

Sutarmidji mengungkapkan, Satgas Covid-19 Kalbar hanya memberikan instruksi, sedangkan untuk impelementasi ada di Satgas kabupaten kota.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat meninjau operasional Mega Mall Pontianak, Kamis 8 Juli 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala daerah diminta menindak tegas setiap pelanggaran selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Hal itu disampaikan langusng Gubernur Kalbar, H Sutarmidji. Bahkan, Sutarmidji meminta tak ragu untuk memberikan sanksi jika dilakukan pelanggaran berulang.

Ia mencontohkan, ada pelanggaran jam operasional yang dilakukan satu diantara tempat usaha di Kota Pontianak. Jika masih melanggar, ia meminta diberikan sanski tegas untuk ditutup lebih lama.

''Kemarin di tutup satu minggu, masih bandel lagi, tutup saja saya bilang Pak Wali satu bulan, tidak apa-apa. Kita lebih mementingkan sekarang keselamatan masyarakat, jangan dengar yang lain-lain,'' tuturnya, pada Kamis 8 Juli 2021.

Ia menilai, dalam penanganan Covid-19 memang harus tegas. Karena, ia menilai, masyarakat juga harus ditegaskan.

Sutarmidji, mengungkapkan, apabila masih ada warung kopi (warkop) yang tutup pukul 20.00-21.00 WIB harus disanksi tutup sebulan untuk memberi efek jera. “Karyawan warkop itu harus vaksin semua, tidak bisa lagi lembek gitu,” katanya.

Sutarmidji mengungkapkan, Satgas Covid-19 Kalbar hanya memberikan instruksi, sedangkan untuk impelementasi ada di Satgas kabupaten kota.

“Saya sebagai gubernur tidak bisa intervensi kewenangan mereka, tapi sifatnya antarwilayah itu kewenangan saya. Itu harus dilakukan,” imbuhnya.

Dukung Penerapan PPKM Darurat XL Center Sediakan Layanan Online

Selain itu, Midji juga menyoroti tingkat keterisian rumah sakit di Kota Singkawang yang sudah penuh. Ia meminta itu segera diturunkan.

“Mereka harus turunkan BOR RS atau bisa nambah bed atau lainnya. Kalau RSUD Soedarso dibanding kemarin ada penurunan, karena melihat hasil swab ada 16 pasien sudah negatif tapi yang masih mendekati angka itu,” jelasnya.

Ia meminta semua pihak untuk berpartisipasi menekan mobilitas di karena saat Pontianak dan Singkawang masuk dalam zona merah Covid-19. Ia yakin, jika semua pihak dapat berpartisipasi dalam rangka menekan mobilitas penduduk, maka dapat segera keluar dari zona merah.

Apalagi, diungkapkan, kondisi keterisian atau BOR pasien Covid-19 di rumah sakit cukup tinggi. Maka dari itu, ia meminta ada tindakan sehingga bisa keluar dari zona merah.

''Saya melihat kemarin angka BOR di rumah sakit Soedarso sudah 89 persen, hari ini (kemarin-red) sudah turun di 80-an persen. Saya sudah minta kepala dinas rapat di RSUD Soedarso, bagaimana kita mencegah BOR ini tidak meningkat,'' katanya.

Sutarmidji mengungkapkan, Pemprov Kalbar terus berupaya melakukan penanganan Covid-19, termasuk dengan mengoperasikan Rumah Sakit Darurat/Lapangan.

Diterangkan, Pemprov menjadikan Unit Pelatihan Kesehatan (Uplekes) Kalbar yang berada di Jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak sebagai RS Lapangan mendukung penanganan pasien Covid-19.

Saat ini, Upelkes tersebut masih digunakan sebagai tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diungkapkan, hingga kini proses persiapan masih terus dilakukan. Ia memastikan sumber daya manusia (SDM) untuk operasional RS tidak menjadi kendala.

''Untuk SDM tidak ada masalah, Rumah Sakit Paru itu akan kita tutup, dan akan digabung di Soedarso, tenaganya ada kurang lebih 40 orang akan dibawa ke sana dulu,'' ujarnnya.

Saat ini, dikatakan Sutarmidji, Upelkes tersebut sudah menyerupai rumah sakit karena terdapat sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas. Nantinya, bila sudah dioperasikan, RS Lapangan itu dapat menampung hingga 100 pasien.

Pontianak PPKM Ketat
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya siap menjalankan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 445 Tahun 2021 tertanggal 6 Juli.

Pihaknya telah melakukan rapat bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Pontianak, baik Kapolresta Pontianak Kota, Dandim, Kejari dan seluruh OPD.

Aturan Lengkap PPKM Mikro di Singkawang yang Berlaku Mulai 7 Juli 2021

Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, pihaknya sepakat untuk menerapkan PPKM secara ketat. Per Kamis 8 Juli 2021 ini untuk jam operasional tempat usaha non esensial hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB.  Sedangkan untuk tempat usaha esensial sampai pukul 20.00 WIB.

"Jadi kita langsung melaksanakan instruksi dengan merevisi surat edaran Wali Kota tentang PPKM secara ketat. Ada beberapa tambahan seperti penutupan jam operasional sampai jam 17.00 WIB untuk mall, untuk usaha non esensial itu juga tutup jam 5 misalnya toko pakaian dan lainnya. Untuk tempat usaha esensial sampai jam 8 malam, termasuk warung kopi," ungkap Edi.

"Untuk tempat makanan itu diatur makan di tempat cuma boleh sampai jam 20 malam, tapi setelah itu harus take a way, termasuk warung kopi. Tapi kita sarankan juga sebaiknya tidak makan di tempat dan tidak bergerombol di tempat," imbuhnya.

Kemudian, untuk tempat usaha yang melayani pesan online dan yang esensial, termasuk apotek, pasar sembako masih tetap dizinkan beroperasi 24 jam. "Karena itu kebutuhan dasar," ujarnya.

Ia menyarankan agar penerapan protokol kesehatan secara ketat. Menurutnya untuk usaha tempat makan agar tidak larut lama di tempat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Camat dan Lurah untuk memperketat wilayahnya masing-masing dalam menjaga aktivitas masyarakat.

"Terutama kalau ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dilakukan PPKM secara ketat di situ dan membantu hal-hal yang berkenaan dengan pembatasan dengan pasien terkonfirmasi," ujarnya.

Edi Rusdi Kamtono menerangkan bahwa PPKM secara ketat ini dilakukan secara tegas oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

"Pengetatan ini kita lakukan secara tegas. Dan ada sanksi hukum yang disampaikan apabila melanggar sampai ke penutupan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Jadi kita tegas pada kesempatan ini. Dan kita minta masyarakat untuk patuh. Karena saat ini Kota Pontianak masuk zona merah dan semakin tinggi, itu hasil rapat kita," katanya.

Adapun sanksi yang akan diberlakukan pada PPKM ketat ini jika ditemukan tempat usaha usaha yang melanggar aturan selama diberi peringatan selama dua kali, maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara waktu selama 7 bahkan bisa 14 hari.

"Sanksinya kalau tempat usaha akan kita lakukan penutupan selama 7 atau 14 hari dengan peringatan dulu, peringatannya dua kali," pungkasnya.

Isolasi Terpusat
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang terus berbenah setelah seluruh rumah sakit terisi penuh.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Singkawang, Rindar mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan Gedung Karantina Terpusat, di Jalan BLKI, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan untuk pasien Covid-19.

Sejumlah fasilitas telah disediakan di tempat isolasi Covid-19 terpusat BLKI. Menurut Rindar, fasilitas tersebut meliputi tempat tidur atau bed, berberapa tabung oksigen, serta obat-obatan pendukung untuk penanganan pasien Covid-19, TV, AC serta makan tiga kali sehari.

Di ruang isolasi terpusat tersebut pula telah disiagakan sejumlah petugas, baik dokter, perawat, petugas kebersihan dan supir ambulan.

"Dokter ada 10, perawat ada 9, tenaga kebersihan ada tiga, serta berberapa sopir ambulans," terang Rindar.

Saat ini, Rindar menerangkan terdapat 27 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bergejala ringan-sedang yang dirawat di ruang isolasi terpusat ini. Berberapa di antaranya merupakan tenaga kesehatan (Nakes) yang terkonfirmasi positif Covid-19, sementara sisanya merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit (RS).

Menurut Rindar, apabila pasien yang sebelumnya di rawat di Rumah Sakit sudah berangsur pulih dan menunggu untuk sembuh, maka akan diarahkan untuk diisolasi di ruang isolasi terpusat di BLKI. Sehingga, rumah sakit bisa fokus menangani pasien Covid-19 dengan gejala berat.

"Pasien suspek yang hasil antigennya positif dan menunggu hasil swab juga dapat diisolasi di ruang isolasi terpusat ini," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved