Tak Puas dengan Hasil Pilkades Serentak di Sintang, Berikut Mekanisme Pelaporan dan Penyelesaiannya

"Maka segala hal karena ketidakpuasan hasil pilkades, dilarang ramai-ramai melakukan aksi ketidakpuasan. Hanya boleh dalam bentuk surat tertulis saja.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak meninjau proses pemungutan suara pemilihan kepala desa. Sebanyak 291 desa yang ada di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah melakukan pemilihan kepala desa pada Rabu, 7 Juli 2021, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sebanyak 291 desa yang ada di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah melakukan pemilihan kepala desa pada Rabu, 7 Juli 2021, kemarin.

Sejumlah calon kades peraih suara terbanyak sudah diketahui hasilnya, melalui proses perhitungan tingkat desa.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengingatkan agar para calon kepala desa dan para pendukungnya yang tidak puas dengan hasil pemilihan kepala desa agar melapor secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan. Hal ini memperhatikan kategori resiko kenaikan kasus corona di Sintang berada di Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi).

"Maka segala hal karena ketidakpuasan hasil pilkades, dilarang ramai-ramai melakukan aksi ketidakpuasan. Hanya boleh dalam bentuk surat tertulis saja. Bahkan penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara virtual," kata Sudiyanto, Kamis 8 Juli 2021.

Kapolres Sintang dan Jajaran Monitoring Pelaksanaan Pilkades Serentak di TPS

Menurut Sudiyanto, panitia sudah mengeluarkan instruksi ke semua camat, hingga panitia pilkades dan pengawas, mengenai penyelesaian sengketa hasil Pilkades.

“Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dengan memprioritaskan secara virtual dan secara tertulis. Penyampain berkas atau dokumen gugatan disampaikan ke DPMPD Kabupaten Sintang, tidak lebih dari 1 (satu) orang. Penyampaian berkas dan penyelesaian sengkata dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan rapat dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang," beber Sudiyanto. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved