Pelabuhan Dwikora Pontianak Tak Layani Penumpang Naik dan Turun hingga 31 Juli 2021

Jadi, kapal yang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak hanya untuk bongkar muat logistik.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan calon penumpang KM Bukit Raya tujuan sejumlah wilayah kepulauan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 7 Juli 2021. Saat ini, Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat menutup layanan naik turun penumpang hingga 31 Juli. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelabuhan Dwikora Pontianak meniadakan pelayanan naik dan turun penumpang sampai tanggal 31 Juli 2021.

Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalbar.

Penutupan aktivitas Pelabuhan Dwikora Pontianak ini berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 553/206/DISHUB-C tanggal 5 Juli 2021 perihal Pembatasan Berlabuh Kapal Penumpang di Pelabuhan Penumpang di Kalimantan Barat.

Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid 19 Apa Saja ? Cek Orang yang Tidak Boleh Vaksin Corona

“Berdasarkan surat itu, maka Pelabuhan Pontianak akan meniadakan pelayanan naik dan turun penumpang sampai tanggal 31 Juli 2021,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Kantor KSOP Kelas II Pontianak, Mohammad Kendeka Bastari.

Sedangkan untuk kapal yang mengangkut logistik, terang Kendeka, masih berjalan normal.

Jadi, kapal yang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak hanya untuk bongkar muat logistik.

“Kegiatan kapal dengan muatan logistik masih berjalan secara normal, hanya peniadaan pelayanan naik dan turun penumpang. Kapal penumpang hanya dapat menurunkan dan menaikkan logistik,” tutup Kendeka.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Iganisius mengatakan, Pelabuhan Dwikora Pontianak tidak ditutup. 

Apa Manfaat Vaksin Covid-19? Apa Risikonya Jika Kita Tidak Mendapatkan Vaksinasi?

Hanya saja dilakukan dilakukan pembatasan untuk kapal penumpang.

Sementara untuk kapal-kapal kargo, dibolehkan masuk.

Namun kru kapal atau anak buah kapal (ABK) harus memenuhi syarat wajib membawa surat swab polymerase chain reaction (PCR) dan sertifikat vaksin.

“Kapal kargo dan angkutan logistik masih boleh, sepanjang memenuhi syarat yaitu kru kapal wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab PCR,” ucap Ignasius.

Cek Sertifikat Vaksin Covid Online di pedulilindungi.id Jika Tidak Dapat SMS 1199

Saat ini, Pontianak dan Singkawang adalah daerah di Kalbar yang masuk dalam zona merah Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, salah satu faktor yang meyebabkan Kota Singkawang menjadi zona merah karena tingginya tingkat hunian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

"Salah satu faktornya karena ketersediaan tempat tidur sempat mencapai 97 persen," ucap Harisson.

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengatakan, saat ini tingkat keterjangkitan virus corona atau Covid-19 semakin tinggi.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar menyiapkan rumah sakit lapangan.

Apa Manfaat Vaksin Covid-19? Apa Risikonya Jika Kita Tidak Mendapatkan Vaksinasi?

"Rumah sakit lapangan untuk 100 pasien dan ruang isolasi ketat untuk 250 orang," kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang terkonfirmasi, Rabu kemarin.

Saat ini, lanjut Sutarmidji, kasus aktif Covid-19 juga telah mencapau 10 persen.

Dampaknya, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di RSUD Sudarso Pontianak telah mencapai 90 persen.

Sutarmidji juga meminta  Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Singkawang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.

Dimana Kota Pontianak dan Kota Singkawang harus melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Selain itu juga melihat berdasarkan transmisi komunitas.

Di mana tingkat keterkendalian Covid-19 di Kota Pontianak dan Singkawang itu berada pada level 4 atau zona risiko merah.

Sementara untuk Kalbar secara umum berada pada level 3.

“Untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat antara lain dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB,” tulis Midji dalam surat instruksinya.

Sementara untuk seluruh kabupaten/kota lainnya juga diminta untuk melaksanakan PPKM secara ketat.

Instruksi ini dituangkan Midji melalui Surat Instruksi nomor: 445/6181/Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.

Berdasarkan data Diskes Provinsi Kalbar pada tanggal 7 Juli 2021, Kalbar mendapat tambahan sebanyak 282 kasus konfirmasi baru dari total 755 sampel yang diperiksa.

Di mana kasus terbanyak ada di Kota Pontianak mencapai 88 kasus konfirmasi baru perhari ini.

Lalu Kabupaten Landak sebanyak 35 kasus, 33 kasus dari Kubu Raya dan 33 kasus di Sambas. Kemudian Kabupaten Sekadau sebanyak 27 kasus, Sanggau 22 kasus, Bengkayang 20 kasus, Melawi 12 kasus, Ketapang 8 kasus, serta masing-masing dua kasus dari Mempawah dan Kota Singkawang.

Selain itu juga terdapat tambahan 126 kasus sembuh.

Sehingga total kasus konfirmasi di Kalimantan Barat sampai dengan 7 Juli 2021 mencapai sebanyak 16.227 kasus dengan jumlah 1.726 kasus aktif atau sebesar 10,63 persen.

Lalu 14.090 kasus sembuh atau sebesar 86,83 persen dan sebanyak 411 kasus meninggal atau sebesar 2,53 persen.

SEBAGIAN Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelabuhan Dwikora Pontianak Ditutup untuk Penumpang hingga Akhir Juli"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved