Khazanah Islam
Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ketahui Aturan Shalat Idul Adha dan Kurban saat PPKM Darurat
Pada masa pandemi ini, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dan petunjuk terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan ibadan Qurban.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga
3) Penerapan kebersihan alat:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, makaharus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah memerintahkan jajaran Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan dan monitoring terkait hal ini.
Menag meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan pengawasan pelaksanaan qurban.
Selain itu, Yaqut juga menyatakan, dalam melaksanakan pengawasan, petugas dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang harus diisi.
Petugas yang menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.(*)