Khazanah Islam
Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ketahui Aturan Shalat Idul Adha dan Kurban saat PPKM Darurat
Pada masa pandemi ini, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dan petunjuk terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan ibadan Qurban.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha
- Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha
Ketentuan itu termuat dalam surat edaran Kementerian Agama nomor 16 tahun 2021.
Dalam surat yang ditanda tangani Menteri Agama 2 Juli 2021 itu, pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan berikut ini:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih
• Jadwal Puasa Arafah 2021, Niat dan Keutamaannya: Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
- Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban: