Cek Sertifikat Vaksin Covid Online di pedulilindungi.id Jika Tidak Dapat SMS 1199

Kini, ada tampilan baru sertifikat vaksin Covid-19, yakni dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://pedulilindungi.id/
Ilustrasi laman https://pedulilindungi.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini, ada tampilan baru sertifikat vaksin Covid-19, yakni dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.

Biasanya setelah mendapat vaksin Covid-19, ada SMS pemberitahuan yang masuk dari 1199.

Selain jadwal vaksin kedua, SMS yang masuk itu juga dilengkapi dengan link atau tautan mengakses sertifikat vaksin Covid-19.

Namun, bagaimana jika tidak dapat SMS dari 1199 ?

Jangan khawatir, selain melalui SMS, anda bisa cek sertifikat vaksin melalui cara berikut ini. Ikuti panduan caranya, baca artikel ini hingga tuntas.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh melalui ponsel.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik.

Bagi anda yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, maka berhak mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)

Oh ya, jangan umbar sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial ya jika sudah diunduh.

Ada data pribadi sensitif, seperti nomor KTP. Waspada ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang bisa saja menyalahgunakan data pribadi anda.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Peduli Lindungi.id Sertifikat Vaksin Covid 19 ! Panduan Cara Cek Sertifikat Vaksin Tahap 1 & Tahap 2

Ikuti panduan mengecek sertifikat vaksin Covid-19 berikut ini :

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store (LINK) atau App Store (LINK)

- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

- Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas

- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"

- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin

- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat 

2. Melalui Website pedulilindungi.id

- Buka website https://pedulilindungi.id 

- Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website

- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

- Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"

- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin

- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat

Ilustrasi laman https://pedulilindungi.id.
Ilustrasi laman https://pedulilindungi.id. (https://pedulilindungi.id/)

SYARAT PERJALANAN SELAMA PPKM DARURAT

Sejumlah aturan dikeluarkan pemerintah melalui setiap kementerian, seperti aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021.

Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli - 20 Juli 2021 akan membatasi ruang kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan syarat perjalanan akan berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021 atau dua hari setelah pemberlakuan PPKM Darurat.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apapun dari dan ke Pulau Jawa atau Bali harus melengkapi persyaratan umum selama penerapan PPKM Darurat.

Adapun persyaratan umum tersebut adalah kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes PCR atau swab antigen, sesuai aturan moda transportasi umum yang digunakan.

Para pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan.

Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat yang mulai berlaku Senin, 5 Juli 2021:

Syarat perjalanan transportasi darat

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat di Jawa dan Bali bukan hanya harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tapi juga surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

 Pelaku perjalanan darat juga bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Ketentuan membawa surat negatif Covid-19 juga berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali.

Bedanya, penumpang tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi kereta api

Sama seperti pelaku perjalanan transportasi darat, penumpang kereta api juga harus menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.

Akan tetapi, jika kereta antarkota yang digunakan berada di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19.

Meski begitu, Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.

Syarat perjalanan transportasi laut

Selain menunjukkan kartu vaksin Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga harus memiliki surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan transportasi laut di luar wilayah Jawa dan Bali tak perlu memiliki kartu vaksin Covid-19 namun tetap harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR atau swab antigen.

Syarat perjalanan transportasi penyebrangan

Pelaku perjalanan dengan transportasi penyebrangan juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau 1x24 jam untuk tes swab antigen.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengguna transportasi penyebrangan di luar wilayah Jawa dan Bali, namun tak perlu memiliki kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi udara

Pengguna transportasi udara juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau 1x24 jam untuk hasil tes swab antigen.

Sementara itu, pengguna transportasi udara di luar Jawa dan Bali tetap harus memenuhi persyaratan tersebut, namun tidak diwajibkan memiliki kartu vaksin Covid-19.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved