Cek Sertifikat Vaksin Covid Online di pedulilindungi.id Jika Tidak Dapat SMS 1199

Kini, ada tampilan baru sertifikat vaksin Covid-19, yakni dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://pedulilindungi.id/
Ilustrasi laman https://pedulilindungi.id. 

Para pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan.

Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat yang mulai berlaku Senin, 5 Juli 2021:

Syarat perjalanan transportasi darat

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat di Jawa dan Bali bukan hanya harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tapi juga surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

 Pelaku perjalanan darat juga bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Ketentuan membawa surat negatif Covid-19 juga berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali.

Bedanya, penumpang tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi kereta api

Sama seperti pelaku perjalanan transportasi darat, penumpang kereta api juga harus menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.

Akan tetapi, jika kereta antarkota yang digunakan berada di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19.

Meski begitu, Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.

Syarat perjalanan transportasi laut

Selain menunjukkan kartu vaksin Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga harus memiliki surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan transportasi laut di luar wilayah Jawa dan Bali tak perlu memiliki kartu vaksin Covid-19 namun tetap harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR atau swab antigen.

Syarat perjalanan transportasi penyebrangan

Pelaku perjalanan dengan transportasi penyebrangan juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau 1x24 jam untuk tes swab antigen.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengguna transportasi penyebrangan di luar wilayah Jawa dan Bali, namun tak perlu memiliki kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi udara

Pengguna transportasi udara juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau 1x24 jam untuk hasil tes swab antigen.

Sementara itu, pengguna transportasi udara di luar Jawa dan Bali tetap harus memenuhi persyaratan tersebut, namun tidak diwajibkan memiliki kartu vaksin Covid-19.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved