Cek Sertifikat Vaksin Covid Online di pedulilindungi.id Jika Tidak Dapat SMS 1199

Kini, ada tampilan baru sertifikat vaksin Covid-19, yakni dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://pedulilindungi.id/
Ilustrasi laman https://pedulilindungi.id. 

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

- Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"

- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin

- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat

Ilustrasi laman https://pedulilindungi.id.
Ilustrasi laman https://pedulilindungi.id. (https://pedulilindungi.id/)

SYARAT PERJALANAN SELAMA PPKM DARURAT

Sejumlah aturan dikeluarkan pemerintah melalui setiap kementerian, seperti aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021.

Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli - 20 Juli 2021 akan membatasi ruang kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan syarat perjalanan akan berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021 atau dua hari setelah pemberlakuan PPKM Darurat.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apapun dari dan ke Pulau Jawa atau Bali harus melengkapi persyaratan umum selama penerapan PPKM Darurat.

Adapun persyaratan umum tersebut adalah kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes PCR atau swab antigen, sesuai aturan moda transportasi umum yang digunakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved