Ketua PHRI Singkawang Harap Pemerintah Kaji Ulang Aturan PPKM Mikro

Menurutnya, kebijakan yang diinstruksikan oleh Mentri Dalam Negeri tersebut seharusnya dikaji kembali agar kebijakan tersebut tidak merugikan daerah.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Singkawang, Mulyadi Qamal. /RIZKI KURNIA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemilik Q Cafe sekaligus Ketua Perhipunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Singkawang, Mulyadi Qamal mengatakan pihaknya tentu mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 khususnya di Kota Singkawang.

Namun, ia menegaskan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha tentu sangat berpengarus terhadap omset pendapatan pelaku usaha dan merugikan pelaku usaha.

"Jika Kota Singkawang diterpan PPKM Mikro karena berada di zona merah, tentu kami mendukung. Namun, kami mohon kebijakan yang dilakukan setidak-tidaknya jangan merugikan salah satu pihak," kata Mulyadi Qamal, Selasa 6 Juli 2021.

Di massa pandemi ini, menurut Mulyadi, pelaku usaha hanya mampu bertahan dengan penghasilan yang tidak mencukupi biaya operasional dan berusaha agar tidak tutup.

Wali Kota Singkawang Tinjau Lokasi PETI yang Sebakan Korban Jiwa di Kelurahan Sagatani

Menurutnya, kebijakan yang diinstruksikan oleh Mentri Dalam Negeri tersebut seharusnya dikaji kembali agar kebijakan tersebut tidak merugikan daerah.

"Jangan sampai kebijakan pusat merugikan daerah, ekonomi perlu bergerak, kesehatan juga diutamakan. Mudah-mudahan pandemi Covid-19 secepatnya dibumi hanguskan di muka bumi ini," katanya.

Ia berharap ada toleransi, keringanan, ataupun bantuan yang diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha agar tetap bertahan di massa pandemi yang belum kunjung berakhir setelah lebih dari satu tahun.

"Karena pelaku usaha sudah setahun lebih bertahan, sudah sangat lelah," tukasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved