CPNS Kalbar

INFO TERLENGKAP CPNS-PPPK Ketapang 2021, Dari Tata Cara Pendaftaran Hingga Jadwal Seleksi

Pemerintah Kabupaten Ketapang akan melaksanakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran...

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
INFO TERLENGKAP CPNS-PPPK Ketapang 2021. 

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/HRD, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah / Yayasan.

14. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Non Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b.Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

  • Dokumen I surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah I puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PERSYARATAN KHUSUS

Dokumen persyaratan diunggah pada akun SSCASN pelamar adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putihlgrayscale) dan pelamar memastikan berkas yang diunggah dapat dibuka I file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

A. CPNS

1. Surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Ketapang yang ditandatangani diatas materai Rp.10.OOO asli ;

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum memiliki (KTP-el);

3. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

4. Ijazah asli Perguruan Tinggi untuk jenjang Pendidikan S-I/D-IV/D-III dan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli untuk jenjang Pendidikan SMA / MA I SMK sesuai dengan jabatan yang dilamar;

5. Ijazah Profesi asli bagi pelamar jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Ahli Pertama-Perawat (Ners), Ahli Pertama-Bidan (Profesi Bidan) dan Apoteker (Ijazah S-I/D-IV dan Ijazah Profesi discan menjadi 1 (satu) file PDF);

6. Transkrip Nilai Akademik asli untuk jenjang Pendidikan S-I/D-IV/D-III dan Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli untuk jenjang Pendidikan SMA/MA/SMK;

7. Apabila Ijazah dan Transkrip Nilai Asli hilang, terbakar atau rusak pelamar wajib mengunggah/upload Asli Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi ISekolah yang disertai dengan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat, dan Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Sekolah (Semua surat dan FC Ijazah dan Transkrip Nilai legalisir di scan menjadi 1 (satu) file PDF);

8. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan Intemship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pasa Surat Tanda Registrasi bagi pelamar tenaga kesehatan;

9.Surat Pernyataan 5 (lima) point yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000, yang berisi tentang:

1) Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

3) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Surat Pemyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Ketapang dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;

11.Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah I puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;

12. Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi pelamar disabilitas.

B. PPPK NON GURU

1 . Surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Ketapang yang ditandatangani diatas materai RP. 10.000 asli;

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

4. Ijazah asli Perguruan Tinggi sesuai dengan jabatan yang dilamar, Khusus pelamar jabatan Dokter, Ahli Pertama-Perawat (Ners), Ahli Pertama-Bidan (Profesi Bidan) dan Apoteker disertai dengan ljazah Profesi (ljazah S-ll D-IV dan ljazah Profesi discan menjadi 1 (satu) file PDF);

5.Transkrip Nilai Akademik asli;

6. Apabila ljazah dan Transkrip Nilai Asli hilang, terbakar atau rusak pelamar wajib mengunggah/upload Surat Keterangan Pengganti ljazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi yang disertai dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat asli, dan Fotocopy ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi (Semua surat dan FC Ijazah dan Transkrip Nilai legalisir di scan menjadi 1 (satu) file PDF);

7. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan Intemship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);

8. Surat Keterangan minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman dibidang kerja yang relevan yang ditanda tangani oleh

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di Instansi Pemerintah;

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah Yayasan.

9. Surat Pernyataan 4 (empat) point yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai RP. 10.000, yang berisi tentang:

1) Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah I puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;

11. Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi pelamar disabilitas.

TATA CARA PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK NON GURU

1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN;

2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halamanhalaman pendaftaran online tersebut.

3. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.

4.Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCSN dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman.

6. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK, hanya melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan;

7. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test) BKN;

8.Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;

9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang;

10. Pada halaman daftar ditampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KT P dengan data ljazah. Proses pemberkasan CPNS dan PPPK Non Guru menggunakan data ljazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;

11.Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;

12. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN. Simpan Kartu tersebut dengan baik;

13. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscasn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;

14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;

15. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;

16. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.

17. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;

18. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

Catatan: Untuk format surat lamaran dan pernyatan KLIK LINK INI.

Jadwal Seleksi 

A. Jadwal Seleksi CPNS 2021

1.Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2.Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah30 Juli s.d. 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d. 1 November 2021

1 1. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 s.d. 17
Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NİP / NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

B. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Agustus s.d. Desember (Jadwal detail akan
disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek)

8. Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021

9. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021

10. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021

11. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021

12. Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022

13. Usul Penetapan NI PPPK Guru 19 Januari s.d. 18 Februari 2022 

Catatan: apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm. ketapangkab.go.id.

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved