CPNS Kalbar

INFO TERLENGKAP CPNS-PPPK Ketapang 2021, Dari Tata Cara Pendaftaran Hingga Jadwal Seleksi

Pemerintah Kabupaten Ketapang akan melaksanakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
INFO TERLENGKAP CPNS-PPPK Ketapang 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 447 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang akan melaksanakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan.

Tahun ini, Pemkab Ketapang membuka lowongan CPNS-PPPK  dengan rincian formasi, 3.304 orang PPPK Guru, 200 CPNS Nakes, 88 PPPK Nakes dan 91 CPNS Teknis.

Untuk rincian formasi secara detail KLIK DI LINK INI.

Dilansir dari laman http://bkpsdm.ketapangkab.go.id/ , tribunpontianak.co.id menyajikan info lengkap CPNS-PPPK 2021, simak artikel di bawah ini.

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan Umum

A. CPNS

1.Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah, kecuali usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran untuk Jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

Kota Pontianak Tunda Penerimaan CPNS, Ini Rincian Formasi CPNS Singkawang KKU & Sanggau

(UPDATE berita tentang CPNS 2021 DISINI)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

www.kemenag.go.id Login, Info Terlengkap CPNS Kemenag 2021, Cek Tahapan Daftar & Persyaratannya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved