Jakevo.jakarta.go.id Daftar STRP DKI Jakarta Disini ! Akses Segera Jakevo.jakarta.go.id Login
Anda bisa mengecek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP di artikel ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda bisa mengecek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP di artikel ini.
Termasuk, bagaimana mekanisme cara mengurusnya.
STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.
Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.
(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)
• Apa itu STRP Jakarta ? STRP Adalah? Cara Membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja di Jakevo?
Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penganganan covid
- Industri orientasi ekspor
Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :