Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek
Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberikan respons positif terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang telah dirilis 25 Maret 2021 yang lalu.
Erick Thohir langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.
• Menko Airlangga Apresiasi BPJAMSOSTEK, Dua Program Ini Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional
Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir.
Dalam hal melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
• Sambut Inpres Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil
Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.
Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan.
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
• Pemprov Kalbar Apresiasi Program Beasiswa BPJamsostek
Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN.
Termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.
Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi.
• Pemprov Kalbar Apresiasi Program Beasiswa BPJamsostek
Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.
Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” ungkap Anggoro.
• BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan pada Anggota Pramuka Kalbar
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ramadan Sayo, mengatakan dengan adanya seruan tindaklanjuti Inpres 02/2021 oleh Erick Thohir maka i BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak akan menindaklanjuti kepada BUMN yang ada di Pontianak khususnya di Kalbar agar bisa menjadi peserta.
"Kami siap menindalanjuti hal tersebut," tegas Ramadan Sayo.